BIMBINGAN KONSELING
Nama :
Wildan A. Khawasi
NIM
: 9321 150 07
Syarat-syarat
menjadi pembimbing (konselor) di Sekolah
Arifin dan Eti Kartikawati
(1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah
dipilih berdasarkan kualifikasi kepribadian dan pendidikan[1].
- Kepribadian Petugas Bimbingan
Syarat petugas bimbingan di
sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus
memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam
usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian telah dilakukan oleh
sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor.
Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat
kepribadian konselor menyatakan:
a. Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berpikir
verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis dan
persetif.
b. Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan
b. Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan
mengenai tingkah laku individual
dan social.
c. Konselor menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya dan tidak
akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinya melebihi batas
yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d. Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya sebab
nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan
tingkah lakunya secara umum.
e. Konselor menunjukkan sifat yang penuh toleransi terhadap
masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal
yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan aspek kehidupan
pribadinya.
f. Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara
psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan
dirinya.
Situasi konseling menuntut
reaksi yang adekuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi
sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat
diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaannya
sendiri.
- Pendidikan
seseorang
konselor selayaknya memeliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan
konseling stara satu(S1), S2 dan seterusnya. Atau sekurangnya pernah mngikuti
pendidikan atau pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Para
alumni fakultas keguruan atau fakultas tarbiyah bisa menjadi guru pembimbing atau
konselor karena merka prnah mempelajari ilmu tersebut mesipun secara minor[2].
Seorang
guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan
atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus
mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam
bidang bimbingan dan konseling.
Syarat
pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau
konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling,
tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling
keterampilan komunikasi social dan konseling[3].
Pengorganisasian
tugas masing-masing personil bimbingan konseling dan rasio/jumlah penanganannya
Personel dan tugas-tugas yang
berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling disekolah sebagai
berikut:
A. Peran Konselor/guru
bimbingan
Tugas konselor yaitu:
- merencanakan program bimbingan
- melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan
- memasyarakatkan kegiatan bimbingan
- menganalisis hasil penilaian
- melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian
- mengadministrasikan kegiatan dan konseling
- mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada coordinator guru pembimbing
- seorang guru pembimbing/konselor dapat menangani lebih dari 50 orang siswa. Dengan menangani 150 siswa secara intensif dan menyeluruh, berarti guru pembimbing telah menjalankan tugas wajib seorang guru, yaitu setara dengan 18 jam pelajaran seminggu
9.
B. Peran Wakil kepala sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
- mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah
- melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan dan bimbingan konseling
- melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan konseling[4].
C. Peran Kepala Sekolah
Kepala
sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah
memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling
di sekolah. Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan
tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut[5] :
- Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis
- Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien. .
- melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling
- menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
- melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40siswa, bagi kepala sekolah yang belatar belakang bimbingan dan konseling
D. Peran Wali kelas
Wali kelas sebagai mitra kerja konselor
memiliki tugas bimbingan sebagai berikut:
- membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya
- membantu memberi kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan
- memberikan informasi tentang siswa dikelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing
- ikut serta dalam konferensi kasus
E. Peran Guru Mata Pelajaran
guru mata pelajaran sebagai personil yang sangat penting dalam aktivitas
bimbingan, dan dia mempunyai tugas sebagai berikut:
- membantu memasyarakatkan layanan bimbingan kepada siswa
- melakukan kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memrlukan bimbingan
- mengadakan upaya tindakan lanjut layanan bimbingan(program perbaikan dan program pengayaan)
- memberikan kesempatan pada siswa untuk mmperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing
- ikut serta dalam program layanan bimbingan.
Pola-pola
manejmen pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
sekolah
dan madrasah merupakan sutu lembaga social. Selain itu, sekolah dan madrasah
juga merupan suatu unit krjamenurut, dan dikelola atau diorganisasikan menurut
kerangka hubungan struktur tertentu.
Apabila
sekolah menempatkan kepala sekolah atau madrasah sebagai guru pembimbing, maka
pola manejemennya atau struktur organisasi layanan BK akan berbeda dengan
sekolah yang bersangkutan, yang memiliki guru pembimbing tersendiri.
Contoh pala manejmen
atau struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling[6]: .
[2] Dewa
Ketut Sukardi, Pengantar Teori Konseling, (Ghalia Indonesia, -, -), 24-26
[3] http://
misk-in.blogspot.com/2010/01/persyaratan-sebagai-konselor.html
[4] Akur
Sudianto, Menejmen BImbingan Dan Konseling di SMP, (PT Grasindo, Jakarta, 2005), 31-34.
[5]
http://girukuabsing.blogspot.com/2010/03/peranan-kepala-sekolah-guru-dan-wali.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar