Rabu, 07 Desember 2011

BIMBINGAN KONSELING B. K.


BIMBINGAN KONSELING
          Nama :  Wildan A. Khawasi
             NIM  :  9321 150 07

Syarat-syarat menjadi pembimbing (konselor) di Sekolah
            Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi kepribadian dan pendidikan[1].

  1. Kepribadian Petugas Bimbingan
      Syarat petugas bimbingan di sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
a. Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b. Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan
 mengenai tingkah laku individual dan social.
c. Konselor menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d. Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e. Konselor menunjukkan sifat yang penuh toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f. Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan dirinya.
      Situasi konseling menuntut reaksi yang adekuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaannya sendiri.

  1. Pendidikan 
 seseorang konselor selayaknya memeliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling stara satu(S1), S2 dan seterusnya. Atau sekurangnya pernah mngikuti pendidikan atau pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Para alumni fakultas keguruan atau fakultas tarbiyah bisa menjadi guru pembimbing atau konselor karena merka prnah mempelajari ilmu tersebut mesipun secara minor[2].
            Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
            Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi social dan konseling[3].

Pengorganisasian tugas masing-masing personil bimbingan konseling dan rasio/jumlah penanganannya
            Personel dan tugas-tugas yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling disekolah sebagai berikut:
A. Peran Konselor/guru bimbingan
Tugas konselor yaitu:
  1. merencanakan program bimbingan
  2. melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan
  3. memasyarakatkan kegiatan bimbingan
  4. menganalisis hasil penilaian
  5. melaksanakan tindak lanjut  berdasarkan hasil penilaian
  6. mengadministrasikan kegiatan dan konseling
  7. mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada coordinator guru pembimbing
  8. seorang guru pembimbing/konselor dapat menangani lebih dari 50 orang siswa. Dengan menangani 150 siswa secara intensif dan menyeluruh, berarti guru pembimbing telah menjalankan tugas wajib seorang guru, yaitu setara dengan 18 jam pelajaran seminggu
9.                  B. Peran Wakil kepala sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
  1. mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah
  2. melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan dan bimbingan konseling
  3. melaksanakan bimbingan dan  konseling terhadap minimal 75siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan konseling[4].
C. Peran Kepala Sekolah
            Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut[5] :
  1. Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis
  2. Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien. .
  3. melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling
  4. menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
  5. melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40siswa, bagi  kepala sekolah yang belatar belakang bimbingan dan konseling
D. Peran Wali kelas
Wali kelas sebagai mitra kerja konselor  memiliki tugas bimbingan sebagai berikut:
  1. membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya
  2. membantu memberi kesempatan dan  kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas  yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan
  3. memberikan informasi tentang siswa dikelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing
  4. ikut serta dalam konferensi kasus
E. Peran Guru Mata Pelajaran
guru mata pelajaran sebagai personil yang sangat penting dalam aktivitas bimbingan, dan dia mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. membantu memasyarakatkan layanan bimbingan kepada siswa
  2. melakukan kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memrlukan bimbingan
  3. mengadakan upaya tindakan lanjut layanan bimbingan(program perbaikan dan program pengayaan)
  4. memberikan kesempatan pada siswa untuk mmperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing
  5. ikut serta dalam program layanan bimbingan.

Pola-pola manejmen pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
sekolah dan madrasah merupakan sutu lembaga social. Selain itu, sekolah dan madrasah juga merupan suatu unit krjamenurut, dan dikelola atau diorganisasikan menurut kerangka hubungan struktur tertentu.
Apabila sekolah menempatkan kepala sekolah atau madrasah sebagai guru pembimbing, maka pola manejemennya atau struktur organisasi layanan BK akan berbeda dengan sekolah yang bersangkutan, yang memiliki guru pembimbing tersendiri.  
Contoh pala manejmen atau struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling[6]: .








[1] http://misk-in.blogspot.com/2010/01/persyaratan-sebagai-konselor.html
[2] Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Teori Konseling, (Ghalia Indonesia, -, -), 24-26
[3] http:// misk-in.blogspot.com/2010/01/persyaratan-sebagai-konselor.html
[4] Akur Sudianto, Menejmen BImbingan Dan Konseling di SMP, (PT Grasindo, Jakarta, 2005), 31-34.
[5] http://girukuabsing.blogspot.com/2010/03/peranan-kepala-sekolah-guru-dan-wali.html               
[6] http://www.sman3-bdg.net/id/index.php?option=content&task=view&id=190&Itemid=168

Tidak ada komentar:

Posting Komentar